SOSIALISASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SULSEL TAHUN 2020

By Muharrir Mukhlis 26 Agu 2020, 13:43:54 WIB Serba Serbi
SOSIALISASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK SULSEL TAHUN 2020

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di mana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPiD adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. PPID di bawah Dinas Kominfo Sulsel melakukan Sosialisasi Monev via Zoom Meeting (25/08/2020) yang dihadiri oleh PPID dari Kabupaten Kota, juga ikut dihadiri oleh beberapa dari awak media.

Menurut Pak Pahir Halim selaku ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan “Di level pemerintahan manapun, kebutuhan tentang keterbukaan informasi telah menjadi kebutuhan bersama. Oleh karena itu, diharapkan bahwa kita melakukan prinsip-prinsip keterbukaan di Badan Publik OPD masing-masing bukan lagi perintah undang-undang, bukan lagi tuntutan kewajiban, tetapi memang merupakan tuntutan kebutuhan kita masing-masing. Salah satu instrumen yang lebih penting untuk didiskusikan adalah bagaimana sebetulnya memahami kebutuhan-kebutuhan apa saja yang menjadi prioritas utama bagi setiap pelayanan publik untuk memastikan prinsip pelayanan keterbukaan bisa berlangsung.”, jelasnya.

Dalam sosialisasi yang berlangsung dari jam 10.30 sampai 13.00 tersebut terbagi dari 2 sesi yang sebelumnya pemaparan singkat analisis Hasil Monev 2019 dan Penjelasan Umum Monev untuk Tim Penilai. Sesi pertama yaitu Pembekalan Monev oleh Tim Penilai untuk Kabupaten Kota, dan sesi kedua yaitu Pembekalan Monev oleh Tim Penilai untuk OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelum masuk pada pemaparan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Abdul Hayat mengatakan dalam sambutannya sebelum membuka acara tersebut “saya mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menginisiasi dan memastikan terlaksananya kegiatan Keterbukaan Informasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Saya kira di era keterbukaan terlebih pada situasi pandemi saat ini, memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari Badan Publik Pemerintah. Di tengah Teknologi Informasi, pemerintah didesak untuk cepat beradaptasi, berinovasi dengan berbagai platform untuk mendekatkan layanan pemerintah khususnya layanan akses informasi kepada masyarakat. Saya kira pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendorong reformasi digital salah satunya dengan e-government, proses perizinan dengan digital. Ini merupakan salah satu upaya yang kami berikan untuk percepatan dan terbukti berhasil memaksimalkan pendapatan daerah.”

Tujuan dari  monev ini adalah memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir, mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun satu tahun terakhir, mengidentifikasikan dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik, dan memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.

Dalam hasil monev pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat PPID Kabupaten Kota Tahun 2019, tercatat ada 17 PPID Kabupaten kota yang ikut dalam monev KI (Keterbukaan Informasi) tahun 2019. Adapun indicator dan persentase penilaiannya antara lain, Pengembangan Website 40%, Pengumuman Informasi Publik 60%, Pelayanan Informasi Publik 50% dan Penyediaan Informasi publik 50%. Sedangkan Kota Parepare yang mendapat persentasi 26,8% dari nilai indikator pengembangan Website dan Pengumuman Informasi Publik (30%), Luwu Utara 40,0% dari Rekap Nilai Indikator Pelayanan dan Penyediaan Informasi Publik (40%). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan mampu dan memiliki website sebagai sumber informasi yang transparan dan akuntabel.

Sedangkan dari OPD Prov. Sulsel sendiri belum ada OPD yang memiliki Keterbukaan Informasi mencapai 90%. Masih rendahnya perolehan kriteria penilaian Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik / OPD. Hal ini didasari oleh beberapa faktor yang di antaranya masih ada Badan Publik / OPD yang belum membentuk PPID Pembantu / Pelaksana termasuk uraian tuposi, visi misi dan maklumat keterbukaan informasi, bahkan ada yang belum memiliki website PPID; belum menyusun daftar informasi publik (Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta; masih banyak PPID / OPD yang belum melakukan Uji Konsekuensi untuk menetapkan suatu informasi ke dalam Informasi dikecualikan; masih banyak PPID / OPD yang belum menyiapkan Meja Layanan Informasi, Menyusun SOP pelayanan / Penyediaan Informasi Publik; masih ada PPID / OPD yang belum memiliki mekanisme / system pelayanan / penyediaan Informasi Publik; dan masih adanya sikap tertutup Badan Publik untuk membuka akses informasi terkait Laporan Keuangan, Laporan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa tanpa ada uji Konsekuensi.

Dari Ketua Komisi Informasi Ri bapak Gede Narayana mengatakan bahwa “pada prinsipnya, monitoring dan evaluasi itu adalah melihat, memonitor, memotret pelaksaan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik. Jadi bukan ajang kontes, bukan ajang juara-juara, bukan ajang sombong. Karena posisi Komisi Informasi di dalam garda terdepan adalah melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu harus bersinergi, harus bekerjasama, bekoordinasi dengan seluruh badan publik.”