MENGENAL JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS BAGIAN KE DUA
KASWADI YUDHA PAMUNGKAS S.IP, M.Si WIDYAISWARA AHLI MUDA BPSDM PROVINSI SULSEL TRAINER PELATIHAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

By Muharrir Mukhlis 28 Okt 2022, 12:51:10 WIB Artikel
MENGENAL JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS BAGIAN KE DUA

Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Tugas pokok Pranata Humas yaitu melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Selanjutnya Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan merupakan jabatan karir PNS. Tugas pokok Pranata Humas yakni melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

JENJANG DAN POLA KARIR

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Pranata Humas Pelaksana, Pranata Humas Pelaksana Lanjutan,

Pranata Humas Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: Pranata Humas Pertama, Pranata Humas Muda, Pranata Humas Madya.

Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: Pranata Humas Pelaksana: Pengatur, golongan ruang II/c, Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan: Penata Muda, golongan ruang III/a, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pranata Humas Penyelia: Penata, golongan ruang III/c, Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: Pranata Humas Pertama:Penata Muda, golongan III/a, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Pranata Humas Muda: Penata, golongan III/c, Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Pranata Humas Madya: Pembina, golongan IV/a, Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.engalaman jabatan, kompetensi dan penilaian prestasi kerja.

Kualifikasi pendidikan untuk S2 diberikan waktu 4 (empat) tahun paling lama sejak diangkat bagi Administrator yang diangkat dalam JF Ahli Madya. Dapat diberikan 1 kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Dasar hukum JFPH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri (PM) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya, serta PM PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS. Terbaru, dasar hukum JFPH juga diatur dalam PM PAN RB Nomor 17Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Serta  PM PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.

Sementara, terkait pola karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkatan Pranata Humas meliputi vertikal, horizontal dan diagonal. Dengan memperhatikan faktor-faktor diantaranya seperti formasi jabatan, jenjang pangkat dalam jabatan, tingkat dan kualifikasi pendidikan, diklat jabatan, p Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari: Pranata Humas Tingkat Terampil, Pranata Humas Tingkat Ahli.

 

“Pola karir secara vertikal merupakan perpindahan jabatan ke jabatan setingkat lebih tinggi. Dan Pola Karir jabatan secara horizontal rnerupakan perpindahan jabatan satu ke jabatan lain yang masih setingkaT

Sedangkan pola karir jabatan secara diagonal merupakan perpindahan jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya..

Bagi pejabat administrasi yang tidak memiliki kualifikasi atau jenjang pendidikan yang dipersyaratkan, tetap dapat disetarakan. Penyetaraan dilakukan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi oleh instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Humas harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Humas Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:  unsur utama, dan unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri atas: pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar,
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
  3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh sertifikat.

Pelayanan Informasi dan Kehumasan, meliputi: perencanaan,

  1. pelayanan informasi dan kehumasan,
  2. hubungan eksternal dan internal,
  3. audit komunikasi kehumasan, dan
  4. pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
  5. pengembangan profesi, meliputi:
  6. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang informasi dan kehumasan,
  7. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain di bidang informasi dan kehumasan,
  8. dan penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang informasi dan kehumasan.

 

3. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih di bidang informasi dan kehumasan,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang informasi dan kehumasan,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  4. keanggotaan dalam tim penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

 

Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas ADALAH semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Humas yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Berikut 29 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Humas meliputi:

  1. menganalisis data dan informasi dari media dan masyarakat;
  2. menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan sebagai anggota tim;
  3. merancang penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau rapat kerja kehumasan;
  4. merancang kegiatan teleconference;
  5. mengumpulkan isu publik;
  6. mengolah konten media;
  7. menyusun informasi strategis pemerintah sebagai anggota tim;
  8. menyusun materi layanan informasi untuk media elektronik;
  9. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media cetak;
  10. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media elektronik;
  11. menyusun berita pelayanan informasi dan kehumasan melalui media daring (online);
  12. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  13. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk pidato;
  14. menyusun naskah pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk bahan tayang;
  15. menyusun naskah profil lembaga;
  16. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai tim kreatif;
  17. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai tim kreatif;
  18. mengumpulkan isu tentang hubungan internal;
  19. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk dialog;
  20. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk ceramah;
  21. menyusun bahan pelayanan informasi dan kehumasan dalam bentuk briefing;
  22. menyusun konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga dalam bentuk artikel atau opini;
  23. menganalisis data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal;
  24. menulis latar fakta untuk konferensi pers atau siaran pers;
  25. melaksanakan tugas peliputan kegiatan kelembagaan;
  26. membuat artikel atau opini untuk penerbitan internal;
  27. melakukan siaran melalui media internal;
  28. mengumpulkan data dalam rangka audit komunikasi; dan

menyusun instrumen audit komunikasi.