HARAPAN DAN TANTANGAN REGULASI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR

By Muharrir Mukhlis 20 Mar 2019, 14:28:24 WIB Serba Serbi
HARAPAN DAN TANTANGAN REGULASI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR

Oleh : DR.Dra. Hj. Murlinah, M.Pd.

  1. Pendahuluan

 

Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan dan pengembangan SDM khususnya bagi ASN sebagai aparatur pelaksana kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah . Keberhasilan pembangunan masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas SDM aparatur pelaksana kegiatan pelayanan publik(public service) . Kualitas SDM aparatur sangat dipengaruhi oleh penguasaan kompetensi yang berkaitan dengan bidang tugasnya , yang dapat berupa kompetensi manajerial, teknis fungsional dan sosiokultural.

Kompetensi Manajerial memampukan seorang ASN menjadi seorang pemimpin yang handal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan yang diembannya. Kompetensi manajerial dapat diukur dari tingkat pendidikan , pelatihan struktural dan manajemen serta pengalaman kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang ASN. Kompetensi managerial memungkinkan seorang ASN memiliki kemampuan berfikir strategik, konseptual dan melakukan kreativitas dalam pelaksanaan tugasnya sebagai seorang pimpinan. Selain kemampuan berfikir, kompetensi managerial juga memungkinkan seorang ASN memiliki kemampuan untuk Penguasaan diri yang baik (self mastery) sehingga mampu melakukan komunikasi yang baik dan memiliki etos kerja yang tinggi,gigih dan pantang menyerah. Kompetensi managerial juga akan memungkinkan seorang ASN memiliki kemampuan melakukan hubungan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan pelayan publik, mampu memfasilitasi dan melakukan perubahan ataupun inovasi-inovasi dalam pelayan publik .

Kompetensi teknis-fungsinal memampukan seorang ASN menjadi seorang professional dibidang teknis dan fungsional yang menjadi tupoksinya.Kemampuan teknis-fungsional diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis fungsional yang dimiliki oleh seorang ASN. Seorang yang memiliki kompetensi teknis fungsional akan menjadi tenaga-tenaga ahli (expert)berdasarkan spesialisasi dan jenjang pendidikan serta pelatihan teknis yang dimilikinya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas pada masyarakat.

Kompetensi sosial kultural memampukan seorang ASN membeikan pelayanan publik yang baik , tanpa diskriminasi terhadap suku ,agama dan mengutamakan kepentingan orang banyak diatas kepentingan pribadi dan golongan. Kompetensi Sosiokultural memampukn seorang ASN berkerja sesuai dengan nilai moral dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat tempat dimana ia melaksanakan tugas sehingga tidak menimbulkan konfilik sosial dimasyarakat. Kompetensi sosiokultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.yang luas dan mendalam.

Upaya pengembangan kompetensi ASN tidak mungkin dapat berjalan dengan baik jika hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapipemerintah derh provinsi dan kabupaten/kota juga harus berperan aktif agar peningkatan kompetensi ASN ini dapat terlaksana dengan optimal.Sehubungan dengan hal tersebut, dipelukan dukungan kebijakan melalui regulasi-regulasi yang di buat oleh pemerintah daerah dalam hal peningkatan kompetensi ASN tersebut.

  1. Konsep Pengembangan SDM ASN

 

ASN sebagai unsur utama pelaksana birokrasi pemerintahan mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peran penting tersebut hanya mampu dilakukan oleh ASN yang mempunyai kompetensi yang baik yang diindikasikan dengan adanya kemampuan manajerial, teknis fungsional dan sosiokultural yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan publik dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI ). Untuk memperoleh sosok ASN yang memiliki kompetensi seperti tersebut, maka tidak dapat tidak harus dilakukan upaya-upaya pengembangan SDM ASN secara terencana, berkesinambungan dan terus menerus sesuai dengan kebutuhan organisasi melalui pendidikan dan pelatihan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dibutuhkan sebuah konsep pengembangan kompetensi ASN oleh pemerintah melalui dukungan regulasi dan alokasi anggaran yang proporsional.. Oleh sebab itu maka pengembangan kompetensi SDM ASN harus selalu dievaluasi oleh pejabat yang berwenang sebagai salah satu dasar pengembangan karier dan pengangkatan dalam jabatan. Pengembangan kompetensi ASN setiap organisasi Pemerintah harus tertuang dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan yang diimplementasikan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun berjalan.

Pengembangan kapasitas dan kompetensi ASN dapat dilakukan melalui proses kediklatan , dimana harapan dan kenyataan yang berbeda jauh dapat dijembatani .Oleh sebab itu penyelenggaraan diklat bagi ASN harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan organisasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga kini sistem pengangkatan pejabat di lingkungan pegawai negeri sipil, terkadang tidak sesuai dengan norma aturan yang mengatur tentang syarat dan tata cara pengangkatan dalam jabatan dikarenakan adanya adanya campur tangan dan kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan aturan atau ketentuan yang berlaku. Pengangkatan pejabat dalam satu jabatan tertentu yang tidak memenuhi persyaratan ideal untuk jabatan tersebut, namun tetap dipaksakan sehingga tidak menghasilkan kinerja yang optimal. Memang diakui bahwa kemampuan dan kompetensi ASN tidak selalu ditentukan oleh latar belakang pendidikan, namun akan lebih baik apabila Pejabat yang diangkat pada jabatan tertentu tersebut memiliki latar belakang keilmuan yang dilengkapi dengan berbagai diklat ,mulai dari diklat manajerial,teknis fungsional dan sosiokultural. Disinilah dibutuhkan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah untuk mempersiapkan ASN yang berkualitas yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang mumpuni.

Secara teoritis pengembangan kompetensi ASN adalah setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam melaksanakan tupoksinya saat ini maupun yang akan dating dengan memberikan informasi pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar menjadi cakap dan memiliki karakter dan perilaku sebagai ASN yang professional. Moekijat 1982:8 , mengatakan bahwa pengembangan adalah setiap kegiatan yang dimaksudkan untuk mengubah perilaku yang terdiri dari pengertahuan, kecakapan dan sikap. Selanjutnya Notoatmodjo (1992), menjelaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia tersebut diarahkan pada pengembangan kualitas fisik (kemampuan fisik) dan kualitas non fisik (kemampuan non fisik) yang dapat berupa kemampuan bekerja, kemampuan berpikir, dan keterampilan-keterampilan lain-lainnya

 

Konsep Pengembangan SDM ASN yang diharapkan adalah membangun birokrasi berkelas dunia dengan memiliki karakter dan kompetensi ASN antara lain sebagai berikut (Adi Suryanto, 2019 ) :

  1. Membangun birokrat yang tangguh, mau bekerja keras,tangguh dan inovatif
  2. Membangun birokrat yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Membangun birokrat yang mendengarkan keinginan rakyat
  4. Membangun birokrat yang mengikuti dinamika politik dan ekonomi
  5. Membangun birokrat yang mengedepankan kepentingan masyarakat,bangsa dan Negara diatas kepentingan lain
  6. Membangun birokrat sebagai simpul pemersatu bangsa , berintegritas tinggi, bebas korupsi serta membangun lompatan kemajuan Indonesia.

 

Pengembangan SDM ASN yang berkualitas dunia bukanlah hal yang mudah, berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi oleh pemerintah maupun ASN tersebut , mulai dari pelaksanaan kebijakan dan regulasi , penyiapan anggaran , motivasi kerja ,penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dan lain sebagainya . Meskipun demikian reformasi birokrasi dan penataan ASN harus tetap digulirkan seiring dengan dinamika perkembangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

 

Berbagai tantangan yang harus disikapi dalam pengembangan SDM ASN antara lain ; meningkatnya persaingan SDM dengan SDM dari negara-negara tetangga sehubungan keterbukaan pasar global bagi Negara-negara ASEAN (MEA), meningkatnya tuntutan akan penguasaan keterampilan (skill )sesuai dengan perkembangan teknologi, engagement terhadap aktifitas pemerintah yang semakin meningkat , meningkatnya tranformasi digital yang berlangsung cepat hampir disemua lini kehidupan baik dipemerintahan maupun mayarakat, meningkatnya arus keterbukaan informasi dan meningkatnya tuntutan responsibilitas yang cepat dari ASN .

 

Memperhatikan tantangan yang dihadapi oleh ASN menuju birokrat yang berkelas dunia, maka tidak dapat tidak harus dilakukan upaya-upaya perbaikan sistem kediklatan yang mampu menghasilkan ASN yang berintegritas tinggi , memiliki kecakapan dan keterampilan ilmu pengetahuan dan teknologi yang handal serta professional dalam melaksanakan tupoksi yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab yang dipercayakan organisasi kepadanya. Selain memperbaiki system kediklatan dari pola lama ke pola baru juga dibutuhkan dukungan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dan daerah untuk terlaksananya pola pengembangan ASN yang berkesinambungan, sesuai dengan standar dan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan organisasi.

 

  1. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengembangan SDM ASN.

 

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat dipengaruhi oleh dua aspek utama yaitu aspek kualitas SDM aparatur SIpil Negara dan aspek pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.Kedua Aspek ini akan mewarnai pertumbuhan dan perkembangan pembangunan suatu daerah. Semakin baik kualitas SDM ASN dan semakin meningkat PAD sebuah daerah ,maka akan semakin berhasil pelaksanaan otonomi daerah di daerah tersebut. Meskipun kedua aspek itu saling mempengaruhi namun faktor SDMlah yang paling menentukan ( Yudoyono, 2001;60).

 

Dibutuhkan SDM ASN yang berkualitas dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga diperlukan manajemen pengelolaan ASN yang tepat. Dinamika perkembangan masyarakat yang menuntut respon pemerintah yang cepat dalam memberikan pelayanan public yang bermutu, sehingga dibutuhkan pula reformasi birokrasi dan penataan ASN yang lebih cepat pula dalam menyiapkan SDM aparatur yang memiliki kalifikasi dan kompetensi yang tinggi dalam memberikan pelayanan public yang lebih baik pula.

 

Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah instrument dalam menata reformasi birokrasi penyelenggaraan pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan birokrasi pemerintah. Pengembangan ASN kini menjadi sebuah hak dan menempatkan SDM aparatur sebagai aset pemerintah yang harus selalu dikembangkan potensinya melalui diklat, seminar, kursus dan praktek kerja sehingga tercipta aparatur yang memiliki profesionalisme , kualifikasi dan kompetensi tertentu yang dipersyaratkan dalam setiap jabatan.

 

Pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pengembangan SDM aparatur secara berkelanjutan dan memberikan langkah-langkah yang tepat dalam peningkatan kualitas SDM aparaturnya. Pengelolaan SDM aparatur yang tepatsasaran akan berbanding lurus dengan peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Meningkatnya kualifikasi dan kompetensi Aparatur dengan sendirinya akan meningkatkan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan sekaligus meningkatkan potensi pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang pada gilirannya akan meningkatkan gerak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Meskipun disadari bahwa kiritikan pedas terhadap rendahnya mutu dan kinerja Aparatur Sipil Negara , namun tidak menyurutkan semangat untuk terus membenahi pengembangan sumber daya SDM aparatur. Rendahnya mtu dan kinerja aparatur tersebut adalah sebuah realita. Faisal Tamin (mantan MenPAN RB ) pernah mengemukakan bahwa dari kurang lebih 4 juta PNS di Indonesia ,60 persen diantaranya hanya mampu bekerja serabutan tanpa motivasi kuat untuk bekerja secara professional, hanya 40 persen saja PNS yang dapat dikategorikan sebagai aparatur professional ( Tokoh Indonesia ,2005 ), selanjut Azwar Abubakar (mantan MemPAN ) mengatakan bahwa sekitar 95 persen dari total 4,7 juta jumlah pegawai tidak memiliki kompetensi dibidangnya ( Republika.co.id , Yogyakarta,1/03/ 2012).

Upaya peningkatan dan pengembangan SDM aparatur yang jumlahnya cukup besar tersebut, tentunya tidak akan maksimal jika semua menjadi beban pemerintah pusat. Hal ini harus disinergikan bersama dengan pemerintah daerah sesuai dengan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi. Melalui pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan pola pengembangan SDM Aparatur di wilayah kerjanya sesuai dengan kebutuhan dan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi melalui pendidikan dan pelatihan, tugas belajar, ijin belajar, pertukaran pegawai dan lain sebagainya.

 

 

  1. Harapan dan Tantangan RegulasiPengembangan SDM Aparatur

 

Dukungan kebijakan dan regulasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan SDM aparatur memberikan peluang dan sekaligus tantangan bagi ASN untuk mengembangkan dirinya dalam berbagai bidang kompetensi sehingga menjadi aparatur yang professional dan berkualitas.Diharapkan dengan kebijakan dan regulasi yang diatur dalam peraturan daerah memberi peluang dan kesempatan bagi ASN untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan ataupun bentuk-bentuk kegiatan lainnya yang berhubungan dengan peningkatan kompetensi Aparatur.

Demikian halnya dengan peluang dan kesempatan dalam pengembangan karier bagi ASN akan terbuka luas. Pengembangan karier yang tidak hanya perpatokan pada lama pengabdian dan golongan /pangkat semata , tetapi juga harus mempertimbangkan faktor kompetensi dan profesionalisme kerja yang dimiliki oleh seorang ASN dalam pengembangan kariernya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini masih sering terjadi benturan-benturan dalam pelaksanaan sebuah promosi jabatan karena tidak memenuhi syarat formal sebuah jabatan tertentu sebagaimana yang diatur dalam berbagai aturan dan dengan keinginan dari pengambil kebijakan atau pemegang kekuasaan.Kondisi seperti ini paling sering terjadi pada promosi jabatan struktural dimana seorang pejabat diangkat dalam jabatan tertentu meski sama-sekali tidak memiliki latar belakang keilmuan dan tidak memiliki sertifikat kompetensi penjenjangan namun mendapatkan promosi, sedangkan di tempat itu ada ASN yang memiliki latar belakang keilmuan yang lebih pas, memiliki serifikat kompetensi pendukung namun tidak mendapat promosi.

Memang diakui bahwa kemampuan manajerial tidak selalu ditentukan oleh latar belakang pendidikan, namun akan lebih baik apabilaseorang pejabat struktural memiliki basic sience yang sama dengan kompetensi jabatan yang didudukinya. Beberapa contoh kasus yang pernah terjadi antara lain menempatkan seorang Sarjana Agama (S.Ag) menjadi kepala dinas kesehatan, seorang perawat dimutasi menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja, seorang bidan ditempatkan di bagian Arsip dan perpustakaan.

 

Kebijakan dan regulasi pemerintah daerah seyogyanya menjadi sebuah harapan dan sekaligus tantangan dalam pengembangan kompetensi SDM aparatur, pengembangan karier dan sekaligus sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan dan penataan ASN dalam rangka meningkatkan prestasi dan kinerja organisasi kearah yang diharapkan sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. .

 

  1. Simpulan

 

Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam pengembangan SDM ASN, melalui pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Pemeintahan daerah.Dibutuhkan sebuah pola atau konsep pengembangan ASN sesuai dengan kebutuhan organiasi guna menghasilkan ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu dalam meningkatkan kinerja organisasi.ASN adalah asset pemerintah yang harus dikelola dengan baik, sehingga menjadi aparat pelaksana kebijakan pemerintah yang mampu meningkatkan pembangunan dan ekonomi daerah melalui pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

 

Undang-Undang Republik Indnesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Apartur Sipil Negara

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2010 TENTANG GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

 

Adi Suryanto,2019, Penyelenggaraan Diklat PIM dan Latsar Pola Baru, Rakornas bagi Kepala-kepala BPSDM seluruh Indonesia, Yogyakarta.

 

Moekijat 1991 :8: Administrasi Kepegawaian Negara ,Mandar Maju .Bandung.

 

Notoatmodjo.1992 Pengembangan Sumber Daya Manusia ,Rineka Cipta, .Jakarta.

 

https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/03/01/m06ke8-wah95-persen-pns-indonesia-tak-kompeten

 

https://tokoh.id/uncategorized/pelopor-netralitas-politik-pns/