Pemprov Terapkan Diklat Satu Pintu

By Muharrir Mukhlis 23 Agu 2014, 16:52:38 WIB Seputar Badan Diklat
Pemprov Terapkan Diklat Satu Pintu

Jufri : Pola rekrutmennya yang keliru. Seringkali yang direkrut itu adalah orang yang dekat dengan pejabat. Dimana, ketika ada penerimaan CPNS, ada pejabat yang mengusulkan penambahan formasi. Padahal, formasi itu bakal diisi CPNS yang menjadi titipan oknum pejabat. Jadi kalau pola rekruitmennya sudah keliru maka outputnya juga pasti kurang berkualitas.
Namanya calon titipan, tentu kualitasnya tidak bisa dipertanggunjawabkan. Karena yang bersangkutan diterima berdasarkan konektivitas. Syukur-syukur kalau setelah digembleng di Badan Diklat, kualitasnya bisa meningkat. Jika tidak, inilah yang menjadi problem.
Penyebab lain dari rendahnya kualitas PNS tersebut adalah rendahnya kesadaran mereka untuk mengembangkan dirinya melalui program pendidikan dan pelatihan. Atau pun kegiatan lain yang bersifat teknis. Mereka tidak menyadari kalau pengembangan diri itu sangat penting artinya untuk pengembangan karier mereka juga.

BKM : Seperti apa pola Diklat yang diberikan kepada para PNS?

Jufri : Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, pelaksana pendidikan dan pelatihan kepada PNS, dilakukan oleh lembaga yang sudah terakreditasi A dan B. Syukur Alhamdulillah, Badan Diklat Provinsi Sulsel sudah terakreditasi sesuai yang dipersyaratkan. Bahkan sudah mememenuhi standar ISO 2008.
Sehingga secara otomatis, Badan Diklat Provinsi Sulsel menjadi satu-satunya unit kerja di Pemprov Sulsel yang berhak melakukan pelatihan, pendidikan, pengembangan, serta peningkatan kemampuan atau kualitas bagi PNS. Pendidikan dan pelatihan yang kami lakukan tidak saja terbatas kepada PNS dilingkup Pemprov Sulsel, tapi juga ditingkat kabupaten dan kota.

BKM : Selama ini, ada sejumlah institusi yang sering melakukan Diklat maupun workshop sendiri. Menurut bapak?

Jufri : Jadi baik institusi pemerintah maupun DPRD ditingkat provinsi serta kabupaten dan kota, jika akan melakukan pendidikan, pelatihan, dan orientasi, harus mendapat persetujuan dari Gubernur Sulsel melalui Badan Diklat provinsi.
Sedangkan faktanya sekarang ini, dalam peningkatan kapasitasnya seolah-olah anggota DPRD di daerah ini masih bebas melakukan kerjasama dengan siapa saja. Padahal, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk kegiatan seperti ini harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Sulsel melalui Badan Diklat provinsi.
Dalam Permendagri ini juga mengatur kalau DPRD kabupaten dan kota dalam melakukan orientasi, pendalaman tugas, maupun pelatihan, bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi. Tapi tidak semua perguruan tinggi boleh bekerjasama melakukan pendalaman dan orientasi kepada dewan.
Perguruan tinggi tersebut harus punya sekurang-kurangnya dua program studi yang telah terakreditasi A atau B. Begitu pula dengan LSM yang akan bekerjasama dengan DPRD provinsi, harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari gubernur melalui Badan Diklat. Ini sejalan dengan kebijakan gubernur untuk menerapkan Diklat satu pintu. Jadi segala sesuatu yang yang bersifat Diklat minimal harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Badan Diklat Provinsi.

BKM : Mengapa sampai harus ada kebijakan seperti ini?

Jufri : Selama ini ada sejumlah pimpinan SKPD yang mengkamuflase pelatihan dengan kegiatan lain. Pelaksanaan Diklat satu pintu ini bertujuan sebagai alat kontrol dan pengendalian anggaran. Juga output yang dihasilkan. Sehingga dapat diketahui sudah berapa banyak orang atau PNS yang telah mengikuti Diklat.
Diklat satu pintu ini juga untuk mengontrol kualitas dari pelaksanaan Diklat itu. Jangan sampai pelaksanaannya abal-abal, maka sudah dipastikan hasilnya juga akan abal-abal.

BKM : Selama ini ada sejumlah jabatan yang lowong dilingkup Pemprov, apa karena tidak ada pejabat yang berkualitas untuk ditempatkan disitu?

Jufri : Bukan disitu masalahnya. Tapi ada pertimbangan lain sehingga belum terisi. Dan itu menjadi kewenangan bagi Badan Kepegawaian untuk mencari dan mengusulkan orang yang pantas dan layak menduduki jabatan tersebut. Badan Diklat hanya memperbaiki kualitas SDM nya.
Ke depan, kita menggenjot Diklat kepada para PNS yang kurang berkualitas. Jika mereka masih tetap tidak bisa mengikuti kebutuhan kerja, maka mereka akan ditempatkan ke perusda. Gubernur Sulsel sekarang tidak lagi bisa mentoleransi pegawai yang kurang berkualitas.
Bapak Gubernur sekarang berorientasi pada penempatan pejabat sesuai background pendidikan maupun kualitasnya. Sehingga nantinya akan tercipta aparatur negara yang bersih, berwibawa, dan berkualitas. Sehingga pemerintahan di Sulsel dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan masyarakat.