MERDEKA UNTUK SEHAT
Oleh : Dr. dr. Ampera M, S.Ked., MH - Dokter Ahli Madya BPSDM Sulsel

By Muharrir Mukhlis 18 Agu 2021, 07:32:21 WIB Artikel
MERDEKA UNTUK SEHAT

Hari ini, 17 Agustus 2021 adalah Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke 76 Tahun. Tidak dapat dipungkiri taraf hidup masyarakat semakin membaik, pembangunan infrastruktur Jalan  dan Perumahan semakin maju, Pengembangan SDM semakin berkualitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat terus bergerak, meskipun dalam situasi Pandemi Covid-19. 

 

Meskipun capaian ini terus mengalami perkembangan, namun masih jauh dari harapan, sebagaimana yang diamanahkan dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi tujuan Kemerdekaan untuk berbangsa dan bernegara yaitu melindungi Bangsa Indonesia dan segenap Tumpah Darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, memcerdaskan kehidupan bangsa. 

 

Salah satu yang menjadi kendala dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan memcerdaskan kehidupan bangsa adalah menyangkut pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak kesehatan masyarakat. Dalam Praktek berbangsa dan bernegara selama 76 Tahun Kemerdekaan belum berjalan secara optimal, sehingga berdampak terhadap derajat kesehatan masyarakat itu sendiri. 

 

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang harus selalu diperjuangkan, sebagaimana diatur dalam konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD1945 yang menyatakan bahwa; setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan hidup dilingkungan yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. 

 

Sebagai hak asasi, setiap warga negara berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu    ( the right to health care). Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan menurut ketentuan standar pelayanan, dilakukan menurut kebutuhan dan kepentingan individu dan masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman dan dilaksanakan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa: setiap orang berhak dalam pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Selanjutnya dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 secara jelas menyebutkan bahwa : setiap dokter dan dokter Gigi dalam menjalankan Praktek kedokteran dan kedokteran Gigi, wajib menjalankan kendali mutu dan kendali biaya. 

 

Meskipun telah diatur dalam UUD 1945 , UU 36 Tahun 2009, UU Nomor 29 Tahun 2004, namun dalam kenyataannya pelayanan kesehatan yang bermutu masih jauh panggang dari api. Masih terdapat kesenjangan yang tinggi dalam kemudahan memperoleh akses pelayanan kesehatan antara masyarakat Kota dengan masyarakat pedesaan, pembiayaan kesehatan yang masih mahal dan praktik penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pasien atau masyarakat belum berjalan optimal. 

 

Memaknai Hari Kemerdekaan RI yang ke 76 ini, Setiap orang, organisasi masyarakat,organisasi process,Pemuda , partai politik dan jawatan pemerintahan mencoba merefleksikan Kemerdekaan menurut cara mereka masing-masing. Ada yang merefleksikan dengan kegiatan ceremonial, ada yang mengungkapkan dengan aktifitas seni dan olahraga, ada yang memasang baliho dan poster dan ada pula yang menyatakannya dalam bentuk tagline. 

 

Salah satu tagline yang patut mendapatkan perhatian dalam memaknai HUT Kemerdekaan yang ke 76 Kali ini adalah Kemerdekaan itu adalah MERDEKA UNTUK SEHAT. Setiap orang berhak secara bebas untuk hidup sehat, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau, aman dan non diskriminatif.

 

MERDEKA UNTUK SEHAT, adalah hak yang harus dihargai dan dipenuhi oleh pemerintah, dan pemerintah daerah bagi seluruh masyarakat. Seluruh  proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus dilaksanakan berdasarkan standar yang berlaku, menghargai hak-hak pasien dengan kendali mutu dan kendali biaya. 

 

MERDEKA UNTUK SEHAT berarti masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus terkendala dengan jarak dan letak geografis, biaya pengobatan yang tinggi dan selalu tersedia jika dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak ada lagi pasien yang harus ditolak di Rumah Sakit Karena tidak memiliki uang panjar, pulang paksa karena tidak cukup uang untuk beli obat dan karena Lama perawatan dan tidak ada lagi uang tambahan untuk pengobatan diluar paket pelayanan yang ditanggung oleh asuransi kesehatan BPJS. 

 

Tentunya bukan hal yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan , namun dengan semangat dan kerja keras yang tinggi, program kesehatan yang tepat sasran, anggaran kesehatan yang mamadai, perbaikan kesejahteraan tenaga kesehatan dan dukungan kebijakan yang baik, maka MERDEKA UNTUK SEHAT bukan hal yang tidak mungkin dapat dicapai. 

 

Dirgahayu Kemerdekaan RI yang ke 76, sehat bangsaku, sehat negeriku. 

 

Makassar 17 Agustus 2021

 

Ampera Matippanna.