MENGENAL SINGKATAN PEJABAT DALAM PEMERINTAHAN Plt. Plh. Pj. dan Pjs.
KASWADI YUDHA PAMUNGKAS S.IP, M.SI WIDYAISWARA AHLI MUDA BPSDM PROV.SULSEL

By Muharrir Mukhlis 27 Mei 2024, 15:34:14 WIB Artikel
MENGENAL SINGKATAN PEJABAT DALAM PEMERINTAHAN Plt. Plh. Pj. dan Pjs.

Pasti kita sekarang sering mendengar istilah Plt. dan Plh. untuk urusan administrasi di pemerintahan apalagi dimasa menjelang pemilu atau pilkada

Plt. singkatan dari Pelaksana Tugas, sedangkan Plh. adalah Pelaksana Harian.

Selain itu, ada pula istilah Penjabat (Pj) yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam praktiknya, istilah ini sering dipakai jika ada kekosongan sementara pada jabatan struktural pemerintahan di pusat dan daerah.

Lantas, apa sih kewenangan Plh. dan Plt.?

Nah, untuk mengetahuinya silakan buka peraturan terkait yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelajari baik-baik Pasal 14 ayat (1,2,4,7) UU No. 30 Tahun 2014, dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut. Apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.

Plh. maupun Plt. sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” Di luar hal itu, Plh. dan Plt. boleh mengambil keputusan meliputi antara lain: 1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; 2. Menetapkan kenaikan gaji berkala; 3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); 4. Menetapkan surat penugasan pegawai; 5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan 6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

PNS yang diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.“Penunjukan PNS sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat,”.

Plh. dan Plt. bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.

Perlu di ketahui bahwa pengangkatan sebagai Plh. atau Plt. tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

PNS atau pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Kemudian, dalam menetapkan suatu keputusan atau tindakan, Plh. dan Plt. harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mereka mandat.

Kesimpulannya, Plh. melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan Plt. melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Selain Plt. Dan Plh. ada juga singkatan Pj. dan Pjs.

 Pj merupakan kepanjangan dari Penjabat. Pj adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut. Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama  , namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya.

Berbeda dengan Pj, Pjs. merupakan kepanjangan dari Penjabat Sementara. Pjs. adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat di bawah level jabatan tersebut. Misalnya, ada jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama  , namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Muda.

Demikian penjelasan singkat terkait peristilahan jabatan di pemerintahan yang sedang menjadi trend saat ini semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua terkait literasi itilah pemerintahan.