- PEMKAB. LUWU GELAR ORIENTASI PPPK DI LUWU: KEPALA BPSDM PROV. SULSEL BERI CERAMAH TENTANG POTENSI DI
- MANFAAT PELATIHAN MANAJEMEN INOVASI DAERAH BERBASIS KEUNGGULAN WILAYAH
- PROF. JUFRI SEBAGAI PESERTA PKN TK. II DI LAN MAKASSAR
- PROF. JUFRI TUTUP PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI SULSEL
- SETELAH PISANG CAVENDISH, PJ GUBERNUR BAHTIAR TARGET SULSEL JADI PENGHASIL NANAS
- MELALUI INSEMINASI BUATAN, PJ GUBERNUR SULSEL DORONG PETERNAK JADI PENGUSAHA TERNAK
- 200 RIBU BENIH IKAN NILA DITEBAR DI BARRU
- TANAM SEKALIGUS PANEN NANAS DI BARRU, PJ GUBERNUR SULSEL DORONG PRODUKSI HINGGA 1.000 HEKTARE
- PJ GUBERNUR BAHTIAR - REKTOR UNIVERSITAS BALIKPAPAN BAHAS KONEKTIVITAS SULSEL DAN INOVASI UNTUK IKN
- PJ GUBERNUR BAHTIAR BAHARUDDIN RAIH CNN INDONESIA AWARDS KATEGORI EXCELLENCE GOVERNANCE LEADERSHIP
MEMBANGUN BUDAYA HUKUM ANTI KORUPSI DALAM MASYARAKAT
Oleh : Dr. dr. Ampera M, S.Ked., MH - Dokter Ahli Madya BPSDM Sulsel
Berita Terkait
- JANGAN PERNAH BERHENTI BERPIKIR0
- MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN DAN VAKSINASI COVID - 19 ADALAH KEWAJIBAN BELA NEGARA0
- KITA BUTUH KARAKTER KEPEMIMPINAN (SPIRITUAL) DALAM BIROKRASI DIMASA PANDEMI0
- SOSIALISASI PERUBAHAN NOMENKELATUR BPSDM SULSEL0
- SOSIALISASI ASN CORPU DAN PERATURAN TERKAIT PEJABAT PEMERINTAH NON ASN LINGKUP PROVINSI SULSEL0
- PENYELARASAN PROGRAM KEGIATAN ANTAR KABUPATEN KOTA PADA FORUM PERANGKAT DAERAH PERUBAHAN TA. 20200
- DEWAN MASJID INDONESIA LAKUKAN BERSIH-BERSIH MASJID0
- BIRO ORTALA SOSIALISASIKAN PERGUB SULSEL 76 TAHUN 2018 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI BPSDM SULSEL0
- KEPALA BPSDM PROV. SULSEL DIMANDATKAN SEBAGAI PJS. BUPATI TANA TORAJA0
- RAKOR PEMETAAN PELATIHAN KESEHATAN DAN PENDIDIKAN0
Berita Populer
- MEMAHAMI PROSEDUR PEMBERIAN INFORMED CONSENT DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN
- APA ITU ASN DAN PPPK ?
- KENALI PELATIHAN PEMBEKALAN / ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK).
- ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PENGETAHUAN WAJIB BAGI PARA PEMIMPIN DAERAH
- INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN DI ERA MILENIAL
- MENGENAL JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS BAGIAN KE DUA
- MENGGALI DAN MENEMUKAN ISSUE STRATEGIS DALAM MENYUSUN RANCANGAN AKTUALISASI BAGI PESERTA LATSAR CPNS
- INTEGRITAS DAN KEPEMIMPINAN
- MENGENAL SERVANT LEADERSHIP
- TIPS MEMILIH JUDUL PROYEK PERUBAHAN YANG BAIK
Perilaku korupsi sampai hari ini masih memjadi permasalahan national, regional dan international. Half ini berarti bahwa hingga saat ini boleh dikatakan tidak ada negara yang tidak tersandung dengan masslah korupsi dengan tingkat dan intensitas yang bervariasi.
Indonesia baru saja dihebohkan dengan adanya OTT terhadap pejabat kementrian yang diduga melalukan penyelewengan dana bantuan penanggulangan Covid-19. Tentunya ini merupakan pukulan berat bagi pemerintah yang sedang berjuang untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Perilaku korupsi masih saja terus berjalan meski pemerintah telah mengeluarkan begitu banyak regulasi dan kebijakan pencegahan korupsi bahkan dengan ancaman sanksi hukum yang sangat berat namun peristiwa demi peristiwa korupsi sepertinya tidak kunjung usai.
Jika kita mau jujur sesungguhnya begitu banyak peristiwa korupsi yang terjadi di kalangan pejabat pemerintahan, politisi, Swasta dan masyarakat namun tidak sempat tersentuh oleh hukum karena keterbatasan penegak hukum dalam menemukan dan mengungkap setiap peristiwa korupsi yang terjadi.
Salah satu faktor yang mendorong peristiwa korupsi ini masih terus berlangsung adalah lemahnya budaya hukum anti korupsi yang ada di masyarakat maka tidak heran jika korupsi ini seakan menggurita yang tidak hanya membelenggu para pejabat pemerintahan politisi dan swasta tetapi juga terhadap aparat penegak hukum dan ahli hukum sekalipun.
Budaya hukum sebagai Salah satu subsistem hukum dalam teori system hukum yang dikemukakan oleh Friedman selain subsistem struktur hukum (polisi,jaksa, hakim, advocat) dan subsistem substansi hukum (aturan, UU) secara bersama-samq memiliki fungsi strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam masyarakat.
Budaya hukum adalah keseluruhan tentang nilai-nilai, sikap dan perilaku hukum yang berkembang dalam masyarakat. Budaya hukum dapat dikatakan meningkat apabila perilaku masyarakat memperlihatkan kepatuhan yang tinggi terhadap keseluruhan aturan hukum baik yang tertulis (hukum positive) maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan) yang berlaku di masyarakat .
Dalam hal budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat, adalah tingkat partisipatif masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi dengan tidak melalukan perbuatan gratifikasi, pemungutan liar (pungli) , mendukung atau secara bersama-sama melalukan permufakatan jahat yang merupakan hak orang lain dan keuangan negara serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk dan peristiwa korupsi yang terjadi di masyarakat.
Sekalipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja kurang efektif dalam masyarakat, jika budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat berkembang dengan sangat baik tentunya akan berpotensi besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebaliknya meskipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja dengan baik, namun budaya hukum anti korupsi sangat rendah, maka perilaku korupsi akan terus berlangsung
Membangun budaya hukum anti korupsi bukanlah hal yang mudah semudah membalikkan telapak tangan . Dibutuhkan upaya dan kerja keras dalam hal meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat tentang bentuk, dampak dan ancaman terhadap setiap perilaku korupsi melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, FGD, mentoring dan pembelajaran partisipatif lainnya.
Hal yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan budaya hukum anti koropsi dalam masyarakat adalah role model dari setiap pejabat pemerintah, politisi, swasta dan secara khusus bagi aparat penegak hukum serta para penggiat anti korupsi. Integriras mereka adalah taruhan dalam membangun budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat.
Sebagaimana kata pepatah " Sekali lancung keujian, seumur hidup tidak dipercaya" maka kegagalan terbesar dalam membangun budaya hukum anti korupsi adalah kehilangan kepercayaan terhadap para solo guru dan tokoh panutan , sehingga setiap himbauan dan arahan mereka ibarat sayur tanpa garam alias hambar. Sebab jika mereka kehilangan integritas maka mereka yang melarang justru merekalah pelakunya.
Belajar dari pengalaman yang ada maka Sudan saatnya kita secara bersama-sama membangun budaya hukum anti korupsi dilingkungan tempat tinggal kita, tempat bekerja kita atau dimanapun kita berada sebagai sebuah nilai sikap dan perilaku keseharian
Perilaku korupsi sampai hari ini masih memjadi permasalahan national, regional dan international. Half ini berarti bahwa hingga saat ini boleh dikatakan tidak ada negara yang tidak tersandung dengan masslah korupsi dengan tingkat dan intensitas yang bervariasi.
Indonesia baru saja dihebohkan dengan adanya OTT terhadap pejabat kementrian yang diduga melalukan penyelewengan dana bantuan penanggulangan Covid-19. Tentunya ini merupakan pukulan berat bagi pemerintah yang sedang berjuang untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Perilaku korupsi masih saja terus berjalan meski pemerintah telah mengeluarkan begitu banyak regulasi dan kebijakan pencegahan korupsi bahkan dengan ancaman sanksi hukum yang sangat berat namun peristiwa demi peristiwa korupsi sepertinya tidak kunjung usai.
Jika kita mau jujur sesungguhnya begitu banyak peristiwa korupsi yang terjadi di kalangan pejabat pemerintahan, politisi, Swasta dan masyarakat namun tidak sempat tersentuh oleh hukum karena keterbatasan penegak hukum dalam menemukan dan mengungkap setiap peristiwa korupsi yang terjadi.
Salah satu faktor yang mendorong peristiwa korupsi ini masih terus berlangsung adalah lemahnya budaya hukum anti korupsi yang ada di masyarakat maka tidak heran jika korupsi ini seakan menggurita yang tidak hanya membelenggu para pejabat pemerintahan politisi dan swasta tetapi juga terhadap aparat penegak hukum dan ahli hukum sekalipun.
Budaya hukum sebagai Salah satu subsistem hukum dalam teori system hukum yang dikemukakan oleh Friedman selain subsistem struktur hukum (polisi,jaksa, hakim, advocat) dan subsistem substansi hukum (aturan, UU) secara bersama-samq memiliki fungsi strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam masyarakat.
Budaya hukum adalah keseluruhan tentang nilai-nilai, sikap dan perilaku hukum yang berkembang dalam masyarakat. Budaya hukum dapat dikatakan meningkat apabila perilaku masyarakat memperlihatkan kepatuhan yang tinggi terhadap keseluruhan aturan hukum baik yang tertulis (hukum positive) maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan) yang berlaku di masyarakat .
Dalam hal budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat, adalah tingkat partisipatif masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi dengan tidak melalukan perbuatan gratifikasi, pemungutan liar (pungli) , mendukung atau secara bersama-sama melalukan permufakatan jahat yang merupakan hak orang lain dan keuangan negara serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk dan peristiwa korupsi yang terjadi di masyarakat.
Sekalipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja kurang efektif dalam masyarakat, jika budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat berkembang dengan sangat baik tentunya akan berpotensi besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebaliknya meskipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja dengan baik, namun budaya hukum anti korupsi sangat rendah, maka perilaku korupsi akan terus berlangsung
Membangun budaya hukum anti korupsi bukanlah hal yang mudah semudah membalikkan telapak tangan . Dibutuhkan upaya dan kerja keras dalam hal meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat tentang bentuk, dampak dan ancaman terhadap setiap perilaku korupsi melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, FGD, mentoring dan pembelajaran partisipatif lainnya.
Hal yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan budaya hukum anti koropsi dalam masyarakat adalah role model dari setiap pejabat pemerintah, politisi, swasta dan secara khusus bagi aparat penegak hukum serta para penggiat anti korupsi. Integriras mereka adalah taruhan dalam membangun budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat.
Sebagaimana kata pepatah " Sekali lancung keujian, seumur hidup tidak dipercaya" maka kegagalan terbesar dalam membangun budaya hukum anti korupsi adalah kehilangan kepercayaan terhadap para solo guru dan tokoh panutan , sehingga setiap himbauan dan arahan mereka ibarat sayur tanpa garam alias hambar. Sebab jika mereka kehilangan integritas maka mereka yang melarang justru merekalah pelakunya.
Belajar dari pengalaman yang ada maka Sudan saatnya kita secara bersama-sama membangun budaya hukum anti korupsi dilingkungan tempat tinggal kita, tempat bekerja kita atau dimanapun kita berada sebagai sebuah nilai sikap dan perilaku keseharian