MEMBANGUN BUDAYA HUKUM ANTI KORUPSI DALAM MASYARAKAT
Oleh : Dr. dr. Ampera M, S.Ked., MH - Dokter Ahli Madya BPSDM Sulsel

By Muharrir Mukhlis 01 Feb 2021, 07:59:21 WIB Artikel
MEMBANGUN BUDAYA HUKUM ANTI KORUPSI DALAM MASYARAKAT

Perilaku korupsi sampai hari ini masih memjadi permasalahan national, regional dan international. Half ini berarti bahwa hingga saat ini boleh dikatakan tidak ada negara yang tidak tersandung dengan masslah korupsi dengan tingkat dan intensitas yang bervariasi.

Indonesia baru saja dihebohkan dengan adanya OTT terhadap pejabat kementrian  yang diduga melalukan penyelewengan dana bantuan penanggulangan Covid-19. Tentunya ini merupakan pukulan berat bagi pemerintah yang sedang berjuang untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Perilaku korupsi masih saja terus berjalan meski pemerintah telah mengeluarkan begitu banyak regulasi dan kebijakan pencegahan korupsi bahkan dengan ancaman sanksi hukum yang sangat berat namun peristiwa demi peristiwa korupsi sepertinya tidak kunjung usai.

Jika kita mau jujur sesungguhnya begitu banyak peristiwa korupsi yang terjadi di kalangan pejabat pemerintahan, politisi, Swasta dan masyarakat namun tidak sempat tersentuh oleh hukum karena keterbatasan penegak hukum dalam menemukan dan mengungkap setiap peristiwa korupsi yang terjadi.

Salah satu faktor yang mendorong peristiwa korupsi ini masih terus berlangsung adalah lemahnya budaya hukum anti korupsi yang ada di masyarakat maka tidak heran jika korupsi ini seakan menggurita yang tidak hanya membelenggu para pejabat pemerintahan  politisi dan swasta tetapi juga terhadap aparat penegak hukum dan ahli hukum sekalipun.

Budaya hukum sebagai Salah satu subsistem hukum dalam teori system hukum yang dikemukakan oleh Friedman selain subsistem struktur hukum (polisi,jaksa, hakim, advocat) dan subsistem substansi hukum (aturan, UU) secara bersama-samq memiliki fungsi strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam masyarakat.

Budaya hukum adalah keseluruhan tentang nilai-nilai, sikap dan perilaku hukum yang berkembang dalam masyarakat. Budaya hukum dapat dikatakan meningkat apabila perilaku masyarakat memperlihatkan kepatuhan yang tinggi terhadap keseluruhan aturan hukum baik yang tertulis (hukum positive) maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan) yang berlaku di masyarakat .

Dalam hal budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat, adalah tingkat partisipatif masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi dengan tidak melalukan perbuatan gratifikasi, pemungutan liar (pungli) , mendukung atau secara bersama-sama melalukan permufakatan jahat yang merupakan hak orang lain dan keuangan negara serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk dan peristiwa korupsi yang terjadi di masyarakat.

Sekalipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja kurang efektif dalam masyarakat, jika budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat berkembang dengan sangat baik tentunya akan berpotensi besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebaliknya meskipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja dengan baik, namun budaya hukum anti korupsi sangat rendah, maka perilaku korupsi akan terus berlangsung

Membangun budaya hukum anti korupsi bukanlah hal yang mudah semudah membalikkan telapak tangan . Dibutuhkan upaya dan kerja keras dalam hal meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat tentang bentuk, dampak dan ancaman terhadap setiap perilaku korupsi melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, FGD,  mentoring dan pembelajaran partisipatif lainnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan budaya hukum anti koropsi dalam masyarakat adalah role model dari setiap pejabat pemerintah, politisi, swasta dan secara khusus bagi aparat penegak hukum serta para penggiat anti korupsi. Integriras mereka adalah taruhan dalam membangun budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat.

Sebagaimana kata pepatah " Sekali lancung keujian, seumur hidup tidak dipercaya" maka kegagalan terbesar dalam membangun budaya hukum anti korupsi adalah kehilangan kepercayaan terhadap para solo guru dan tokoh panutan , sehingga setiap himbauan dan arahan mereka ibarat sayur tanpa garam alias hambar. Sebab jika mereka kehilangan integritas maka mereka yang melarang justru merekalah pelakunya.

Belajar dari pengalaman yang ada  maka Sudan saatnya kita secara bersama-sama membangun budaya hukum anti korupsi dilingkungan tempat tinggal kita, tempat bekerja kita atau dimanapun kita berada sebagai sebuah nilai  sikap dan perilaku keseharian

Perilaku korupsi sampai hari ini masih memjadi permasalahan national, regional dan international. Half ini berarti bahwa hingga saat ini boleh dikatakan tidak ada negara yang tidak tersandung dengan masslah korupsi dengan tingkat dan intensitas yang bervariasi.

Indonesia baru saja dihebohkan dengan adanya OTT terhadap pejabat kementrian  yang diduga melalukan penyelewengan dana bantuan penanggulangan Covid-19. Tentunya ini merupakan pukulan berat bagi pemerintah yang sedang berjuang untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Perilaku korupsi masih saja terus berjalan meski pemerintah telah mengeluarkan begitu banyak regulasi dan kebijakan pencegahan korupsi bahkan dengan ancaman sanksi hukum yang sangat berat namun peristiwa demi peristiwa korupsi sepertinya tidak kunjung usai.

Jika kita mau jujur sesungguhnya begitu banyak peristiwa korupsi yang terjadi di kalangan pejabat pemerintahan, politisi, Swasta dan masyarakat namun tidak sempat tersentuh oleh hukum karena keterbatasan penegak hukum dalam menemukan dan mengungkap setiap peristiwa korupsi yang terjadi.

Salah satu faktor yang mendorong peristiwa korupsi ini masih terus berlangsung adalah lemahnya budaya hukum anti korupsi yang ada di masyarakat maka tidak heran jika korupsi ini seakan menggurita yang tidak hanya membelenggu para pejabat pemerintahan  politisi dan swasta tetapi juga terhadap aparat penegak hukum dan ahli hukum sekalipun.

Budaya hukum sebagai Salah satu subsistem hukum dalam teori system hukum yang dikemukakan oleh Friedman selain subsistem struktur hukum (polisi,jaksa, hakim, advocat) dan subsistem substansi hukum (aturan, UU) secara bersama-samq memiliki fungsi strategis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam masyarakat.

Budaya hukum adalah keseluruhan tentang nilai-nilai, sikap dan perilaku hukum yang berkembang dalam masyarakat. Budaya hukum dapat dikatakan meningkat apabila perilaku masyarakat memperlihatkan kepatuhan yang tinggi terhadap keseluruhan aturan hukum baik yang tertulis (hukum positive) maupun yang tidak tertulis (hukum kebiasaan) yang berlaku di masyarakat .

Dalam hal budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat, adalah tingkat partisipatif masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi dengan tidak melalukan perbuatan gratifikasi, pemungutan liar (pungli) , mendukung atau secara bersama-sama melalukan permufakatan jahat yang merupakan hak orang lain dan keuangan negara serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk dan peristiwa korupsi yang terjadi di masyarakat.

Sekalipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja kurang efektif dalam masyarakat, jika budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat berkembang dengan sangat baik tentunya akan berpotensi besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebaliknya meskipun struktur hukum dan substansi hukum bekerja dengan baik, namun budaya hukum anti korupsi sangat rendah, maka perilaku korupsi akan terus berlangsung

Membangun budaya hukum anti korupsi bukanlah hal yang mudah semudah membalikkan telapak tangan . Dibutuhkan upaya dan kerja keras dalam hal meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat tentang bentuk, dampak dan ancaman terhadap setiap perilaku korupsi melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, FGD,  mentoring dan pembelajaran partisipatif lainnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan budaya hukum anti koropsi dalam masyarakat adalah role model dari setiap pejabat pemerintah, politisi, swasta dan secara khusus bagi aparat penegak hukum serta para penggiat anti korupsi. Integriras mereka adalah taruhan dalam membangun budaya hukum anti korupsi dalam masyarakat.

Sebagaimana kata pepatah " Sekali lancung keujian, seumur hidup tidak dipercaya" maka kegagalan terbesar dalam membangun budaya hukum anti korupsi adalah kehilangan kepercayaan terhadap para solo guru dan tokoh panutan , sehingga setiap himbauan dan arahan mereka ibarat sayur tanpa garam alias hambar. Sebab jika mereka kehilangan integritas maka mereka yang melarang justru merekalah pelakunya.

Belajar dari pengalaman yang ada  maka Sudan saatnya kita secara bersama-sama membangun budaya hukum anti korupsi dilingkungan tempat tinggal kita, tempat bekerja kita atau dimanapun kita berada sebagai sebuah nilai  sikap dan perilaku keseharian