PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI MELALUI ASN CORPU
Oleh : Asni Astuti (Analis Kebijakan BPSDM Prov. Sulsel)

By Muharrir Mukhlis 05 Nov 2021, 16:23:56 WIB Artikel
PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI MELALUI ASN CORPU

Hak pegawai untuk mendapatkan pengembangan kompetensi minimal selama 20 jam pelajaran per tahun menjadi isu yang cukup hangat dibicarakan di kalangan perangkat daerah penanggung jawab urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. Bagi sebagian pihak, angka 20 jp/tahun dinilai relatif  sangat sedikit jika dibanding keseluruhan jam kerja efektif pegawai dalam setahun. Namun dalam implementasinya, disebabkan oleh berbagai faktor, angka yang tidak banyak ini pun masih sulit terpenuhi.

Kebijakan yang berpihak pada upaya pemenuhan hak pengembangan kompetensi minimal 20jp/tahun bagi pegawai mutlak diperlukan. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa sumber daya manusia aparatur adalah asset utama yang harus terlebih dahulu dikembangkan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, dan lebih luas lagi yakni pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Alternatif kebijakan yang dapat ditempuh adalah pemilihan metode yang memperluas kemungkinan jangkauan target sasaran atau perluasan keterlibatan pegawai, sekaligus dapat menekan seefisien mungkin dari sisi anggaran pelaksanaan. Pemanfaatan teknologi informasi memegang kendali yang cukup besar dalam hal ini.

Lalu bagaimana caranya menyusun perencanaan pengembangan kompetensi yang benar? Dan bagaimana pula merancang kegiatan pengembangan kompetensi yang berbiaya murah namun efektif bagi pemenuhan kebutuhan pegawai akan pengembangan diri serta efektif dan efisien pula bagi pencapaian tujuan organisasinya?

Melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2020 tentang ASN Corporate University, Pemprov Sulsel telah membentuk sebuah entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu-isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam/luar instansi pemerintah. Motor penggerak ASN Corpu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Sulsel. Pergub 58/2020 ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (19 Agustus 2020), artinya harus mulai diimplementasikan pada Agustus 2021. Maka menjadi keharusan bagi seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel untuk patuh pada ketentuan dimaksud. Pelaksanaan ASN Corpu dipandang efektif untuk mendongkrak upaya pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkup Pemprov Sulsel, dan sangat mungkin mampu memfasilitasi unit kerja untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi pegawai minimal 20JP/tahun.

Strategi yang dapat dilakukan BPSDM selaku motor penggerak ASN Corpu adalah dengan mengidentifikasi program yang dapat dilakukan secara massif, yakni memprioritaskan pada program-program pelatihan yang merupakan kebutuhan seluruh ASN di OPD manapun. Selain itu, penting untuk melakukan pemetaan proses kritis hingga level aktivitas, dan menjamin pemilik proses mendapatkan layanan pembelajaran untuk peningkatan kompetensinya sesuai kebutuhan organisasinya. Political will dan komitmen pimpinan perangkat daerah sebagai leader organisasi yang merupakan pemilik proses baik di tingkat strategis, taktis dan operatif sangat menentukan kesuksesan pelaksanaan ASN Corpu.