PEMB. DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA LINGKUP PEMERINTAH KAB. LUTIM KERJASAMA BADIKLAT PRO

By Muharrir Mukhlis 24 Mar 2016, 15:21:56 WIB Kegiatan BPSDM SULSEL
PEMB. DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS KEPALA DESA  LINGKUP PEMERINTAH KAB. LUTIM KERJASAMA BADIKLAT PRO

Keterangan Gambar : PENINJAUAN KAMPUS II BADAN DIKLAT JL. CENDERAWASIH NO. 233, MAKASSAR


Kamis, 24 Maret 2016 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kerjasama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Pembukaan Diklat Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bertempat di Aula Kampus II Badan Diklat Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Cenderawasih No. 233, Makassar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa (BPMPD) Kabupaten Luwu Timur Andi Tabacina Akhmad selaku Panitia Penyelenggara mengatakan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan Diklat ini agar para Kepala Desa memiliki kecakapan, memimpin, bertambah pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam mengemban amanah. Diklat tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berjumlah 51 peserta terbagi 2 Angkatan yang berlangsung dari Tanggal 24 s/d 26 Maret 2016.

Kepala Badan Diklat Provinsi Sulawesi Selatan H. Irman Yasin Limpo turut memberikan sambutan antara lain mengatakan bahwa sesuai Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan Pemerintah Desa untuk lebih mandiri dalam mengelola Pemerintahan dan berbagai Sumber Daya yang dimiliki termasuk keuangan dan kekayaan milik desa yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab berdasarkan prinsip – prinsip akuntabilitas publik. Dalam proses perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Desa juga harus lebih terbuka dan transparan serta melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga Program Kerja kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat sesuai kemampuan yang dimiliki oleh Desa.

Bupati Luwu Timur Ir. H. Muh. Thorig Husler yang membuka sekaligus memberi sambutan mengatakan bahwa dengan hadirnya Undang – Undang Desa bukan sekedar memberikan kepastian hukum bagi desa, lebih dari itu memberikan otonomi yang luas kepada desa untuk bangkit dan tumbuh sehingga menjelma menjadi desa – desa yang berdikari. Dalam regulasi itu juga, desa diminta untuk bekerja keras mengeksplorasi sumber daya atau potensi lokal sehingga mampu menggerakkan partisipasi masyarakat secara nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hadir dalam acara pembukaan para Pejabat Struktural / Fungsional Lingkup Badan Diklat Provinsi Sulawesi dan Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.